Hot Topic Hukum

Warek UIN Jakarta: SEMA Tak Cukup Akhiri Fenomena Nikah Beda Agama

Channel9.id – Jakarta. Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie menanggapi larangan Mahkamah Agung (MA) terhadap hakim untuk mengabulkan permohonan nikah beda agama. Ia menilai, langkah ini tidak cukup untuk mengakhiri sengkarut perkawinan lintas agama di Indonesia.

Larangan MA itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah ini tetap menyambut positif terbitnya SEMA No 2 Tahun 2023. Sebab, SEMA tersebut menegaskan spirit Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya.

“SEMA No 2 Tahun 2023 ini cukup positif dalam rangka supremasi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di lingkungan lembaga peradilan,” ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (19/7/2023).

Meski begitu, Tholabi menilai SEMA Nomor 2 Tahun 2023 itu tidak mengakhiri praktik pernikahan beda agama. Menurutnya, perkawinan beda agama masih tetap terakomodir dengan adanya Pasal 35 huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dilandasi spirit pemenuhan hak administrasi warga tanpa praktik diskriminatif.

“Realitas ini harus diselesaikan melalui harmonisasi antar-norma di sejumlah peraturan perundang-undangan. Jadi, SEMA saja tidak cukup,” tegas Tholabi.

Lebih lanjut, Tholabi menyebutkan pertentangan antarnorma di UU Adminduk dan UU Perkawinan ini harus diselesaikan dengan melakukan harmonisasi antar undang-undang. Langkah ini diyakini akan mengakhiri sengkarut praktik pernikahan beda agama.

Ia menyebutkan, dalam kenyataannya terdapat ambiguitas norma antara hukum perkawinan dan hukum administrasi, termasuk putusan hakim terdahulu.

“Ambiguitas ini harus dituntaskan dengan tetap berpegang pada konstitusi yang mengatur soal agama dan HAM yang khas Indonesia,” tandas Tholabi.

Sebagai informasi, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 itu telah ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin (17/7/2023) dan disampaikan kepada para Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Berikut bunyi SEMA tersebut:

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Baca juga: SEMA Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama, MUI: Aturan Wajib Ditaati Semua Pihak

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  85  =  91