Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian tegas mengawasi lembaga pinjaman online (pinjol) yang menggunakan jasa penagih atau debt collector.
“Saya meminta Polri khususnya Kapolda Bali harus tegas dalam mengawasi lembaga pinjol yang menggunakan jasa debt collector. Hal ini untuk memastikan bahwa proses penagihan dilakukan sesuai aturan, dan tidak membahayakan nyawa,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 27 Juli 2021.
Hal itu dikatakannya terkait kasus tewasnya seorang warga di Bali. Korban tewas setelah dikeroyok tujuh orang yang merupakan debt collector.
Dia menilai, kasus seorang warga di Denpasar, Bali tewas dikeroyok tujuh orang debt collector itu sangat mengusik hati nurani masyarakat Indonesia.
Menurutnya, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah tegas mengatur bahwa penggunaan kekerasan apalagi sampai pembunuhan sangat dilarang.
Sahroni pun meminta kepolisian bersama OJK di pusat maupun daerah harus memastikan bahwa lembaga pinjol tidak menggunakan jasa debt collector yang melanggar aturan, apalagi sampai membunuh.
Diketahui sebelumnya, Polresta Denpasar, Bali mengungkap kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan tujuh tersangka sebagai debt collector hingga menyebabkan satu korban tewas.
“Pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan.
Dia menjelaskan ada dua korban dalam kasus tersebut, yaitu Gede Budiarsana dan Ketut Widiada, satu di antaranya Gede Budiarsana tewas di lokasi kejadian usai ditikam oleh tersangka menggunakan senjata tajam.
HY