Channel9.id-Jakarta. Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola menetapkan wasit bernama Nurul Safarid sebagai tersangka ke lima dalam kasus pengaturan skor sepak bola liga Indonesia. Nurul diduga turut mencurangi skor pertandingan Persibara Banjarnegara melawan PSS Pasuruan.
“Nurul Safarid menerima uang suap dari Priyanto dan Dwi Irianto sebesar Rp 45 juta untuk menguntungkan Persibara dengan rincian: Rp 30 juta diberikan secara tunai di Hotel Central, sedangkan sisanya diserahkan secara bertahap oleh Mbah Putih, yakni Rp 10 juta secara tunai setelah pertandingan dan Rp 5 juta dikirim melalui transfer via rekening,” kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya, Selasa (8/1/2019).
Sebelum memimpin pertandingan, kata Dedi, Nurul mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak, yakni Priyanto; anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng; anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih; anak Priyanto, Anik Yuni Artika Sari; dua asisten wasit; cadangan wasit Chalid Hariyanto; serta pengamat pertandingan
“Dalam pertemuan itu membahas pertandingan Persibara lawan PS Pasuruan agar perangkat pertandingan menguntungkan atau memenangkan Persibara. Hasil pertandingan Persibara lawan PS Pasuruan ialah 2-0 untuk kemenangan Persibara,” ujar Argo.
Dia menambahkan, Nurul ditangkap di Garut, Senin (7/1/2019). Dalam penangkapan ini, tim satgas memiliki alat bukti keterangan dua tersangka Priyanto dan Dwi Irianto alias Mbah Putih, foto bukti transfer dan percakapan antara Priyanto dengan wasit Nurul untuk meminta nomor rekening.
Nurul menjadi tersangka kelima yang ditangkap polisi atas laporan manajer Persibara Banjarnegara, Nurul Indaryani. Sebelum itu, polisi sudah menangkap dan menahan tersangka Johar Lin Eng, Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Para tersangka akan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).