Nasional

Wawalkot Tegal Paparkan Inovasi Pembelajaran di Masa Pandemi

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Dalam Negeri  menggelar Rapat Koordinasi terkait kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Wali Kota dan Bupati seluruh Indonesia secara virtual pada Rabu (02/09).

Dalam kesempatan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, S.T., M.M., memaparkan berbagai langkah dan inovasi pembelajaran yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal di masa Pandemi Covid-19.

“Pemkot Tegal telah melaksanakan berbagai langkah inovasi terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga belajar baik dari peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat,” katanya.

Menurut Jumadi, inovasi atau program unggulan yang dilaksanakan di masa pandemi covid-19 antara lain, komitmen yang baik dari pimpinan daerah dan koordinasi yang intensif antar Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), sekolah, komite dan orang tua siswa sehingga kendala-kendala apapun dapat diantisipasi dan dicarikan solusi yang terbaik.

Kemudian penyusunan perangkat pembelajaran “Kurikulum Optimal” berbentuk daring dan luring semua mata pelajaran, mulai dari jenjang SD dengan alamat https://kelas5sdtegalkota.blogspot.com/2020/07 dan jenjang SMP melalui Google Classroom yang diberikan kode aktifasi untuk tiap mapel per kelas.

Selanjutnya, kata Jumadi, pihaknya melakukan perancangan dan pemasangan Program ’’Local Loop’’ guna memudahkan akses internet bagi siswa-siswi.

Pelaksanakan sosialisasi melalui Radio Sebayu FM maupun Gama FM, program Literasi Sekolah (Penulis) yang bekerjasama dengan media cetak (Radar Tegal), dan pendampingan relawan pendidikan.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang terbit pada 7 Agustus 2020.

Dalam beleid itu disebutkan, bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

Sementara untuk daerah yang masih dalam status zona hijau dan kuning sudah dapat dilakukan belajar tatap buka. Namun, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan Pemda/Kanwil dan Kepala Sekolah.

Terkait pemberlakukan SKB 4 Menteri, Jumadi menjelaskan, Pemkot Tegal memberlakukan aturan bagi siswa yang berasal dari luar Kota Tegal yang berada di zona merah untuk menghindari risiko Covid-19 diminta untuk tetap melaksanakan PJJ.

“Sekolah bekerjasama dengan jasa angkutan untuk transportasi peserta didik, mengalokasikan Dana BOS Pendampingan Kota untuk penyediaan sarana protokol kesehatan, dan pemberlakukan SKB 4 Menteri secara ketat,” jelasnya.

Jumadi melanjutkan, siswa tidak boleh menggunakan transportasi umum. Sementara untuk pengantaran dan penjemputan siswa hanya dilakukan oleh orang yang satu rumah dengan siswa.

Tak hanya itu, kantin tidak diperkenankan buka dan siswa diarahkan membawa bekal dari rumah.

Jika dalam pelaksanaan program aktivitas belajar tatap muka terindikasi kondisi tidak mana, Jumadi menegaskan pihaknya akan menutup kembali satuan pendidikan.

Jumadi menyebut, Pemkot Tegal terus melakukan koordinasi intensif dengan sarana kesehatan terdekat (puskesmas) untuk melakukan monev secara rutin ke sekolah, dan sekolah membuat POS (Prosedur Operasional Standar) dimasa covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

35  +    =  38