Nasional

WHO Menentang Monopoli Vaksin Covid-19

Channel9.id-Jakarta. Badan Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan vaksin virus korona (COVID-19) merupakan barang milik publik. WHO menolak vaksin untuk kepentingan global suatu negara.

WHO mendorong pentingnya pembagian vaksin untuk mencapai kesembuhan global. WHO mencegah adanya pengembangan vaksin yang hanya digunakan untuk kepentingan global satu negara.

“WHO menetapkan bahwa vaksin covid19 adalah public goods atau barang umum milik publik,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers, Selasa (01/09).

Untuk mencegah penguasaan secara sepihak dibentuklah organisasi sebagai akselerator pengembangan vaksin. Organisasi tersebut terdiri dari pihak pemerintah dan swasta global. Menjamin bahwa produk vaksin dapat diakses oleh siapapun dan kapanpun.

Indonesia telah mendapatkan komitmen untuk mendapatkan vaksin korona dari China dan Uni Emirat Arab (UEA). Total komitmen yang didapat Indonesia pada tahun 2020 sebanyak 30 juta dosis, dan tahun 2021 sebanyak 290 juta vaksin.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  25  =  26