Channel9.id-Jakarta. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan jalan referendum bagi Papua dan Papua Barat sudah tertutup.
“Menyangkut referendum, banyak tuntutan tentang keinginan memisahkan diri atau merdeka, dari pihak-pihak yang memang tidak menyadari dan sebenarnya tidak tahu yang terjadi selama ini,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/9).
Wiranto mengatakan berdasarkan hukum internasional sudah tidak relevan lagi berbicara referendum untuk Papua atau Papua Barat.
Menurutnya, dalam hukum internasional, referendum bukan untuk wilayah yang sudah merdeka, melainkan untuk wilayah non-governing territory.
“Misalnya Timor-Timur dulu, itu merupakan Provinsi seberang lautan dari Portugis. Di PBB bukan wilayah Indonesia, maka disana referendum,” tegasnya.
Tapi di Papua dan Papua Barat, lanjutnya, pada tahun 1969 sesuai prinsip Piagam PBB sudah dilaksanakan satu jajak pendapat dan telah didukung sebagian besar anggota PBB bahwa saat itu Irian Barat sah menjadi wilayah NKRI.
“Resolusi PBB nggak bisa bolak-balik ditinjau lagi, sehingga jalan ke sana tidak ada lagi,”tegasnya.