Channel9.id – Jakarta. Bareksrim Polri menyatakan bakal memeriksa Wulan Guritno karena diduga mempromosikan situs judi online. Polisi akan memanggil Wulan Guritno untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut.
Nama Wulan Guritno baru-baru ini dibicarakan di media sosial lantaran diduga mempromosikan judi online. Video dirinya yang tengah mempromosikan situs judi slot diunggah oleh sejumlah akun di media sosial Twitter (kini X) sehingga viral.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran, video Wulan yang diduga mempromosikan situs judi online itu dibuat pada 2020. Situs tersebut juga masih aktif hingga saat ini.
“Terkait masalah artis WG, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada,” ungkap Adi Vivid kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (30/8/2023).
“Artinya kami akan melakukan klarifikasi. Kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan, kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” sambung Adi Vivid.
Terkait pemanggilan Wulan Guritno, lanjut Vivid, polisi akan mengklarifikasi situs mana yang masih aktif atau tidak.
“Kalau kejadian lama website sudah tidak beroperasi, tetap kita panggil lagi. Kita imbau lagi, tetap ini sudah menjadi catatan bahwa dulu ia pernah meng-endorse judi tentunya kita akan ada klasifikasi mana yang masih aktif, atau tidak,” kata Vivid.
Selain Wulan Guritno, lanjut Adi Vivid, penyidik juga telah mengantongi sejumlah nama figur publik lainnya yang diduga mempromosikan judi online. Ia pun memastikan bakal melayangkan panggilan klarifikasi secara bertahap kepada seluruh pihak.
“Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti dan kalau nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adi Vivid mengimbau kepada para publik figur untuk tidak mempromosikan situs-situs judi online. Ia menegaskan, influencer yang turut mempromosikan judi online dapat disangkakan UU ITE pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.
“Jadi saya sudah tegas mengatakan kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin. Banyak juga yang tadinya perempuan, mohon maaf, akhirnya menjual diri,” urai Vivid.
HT