Hukum Uncategorized

Yahya Waloni Gugat Praperadilan Bareskrim Polri ke PN Jaksel

Channel9.id – Jakarta. Tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama, Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.

Yahya tidak diterima atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan, maupun penyitaan,” tutur Kuasa Hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri, Senin 6 September 2021.

Menurut Abdullah, penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Yahya Waloni oleh kepolisian merupakan tindakan tidak sah. Lantaran, tidak ada upaya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu seperti yang diatur dalam KUHAP.

“Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan-kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime seperti teroris, narkoba, human trafficking atau pun kejahatan yang tertangkap tangan,” ujarnya.

Baca juga: Yahya Waloni Sudah Sehat, Tunggu Dijemput Penyidik Polri

Menurut Abdullah, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hanya karena melakukan ceramah terkait kajian Bible Kristen di dalam masjid yang merupakan tempat khusus ibadah orang muslim.

Terlebih, video yang dinilai berisi konten ujaran kebencian dan penistaan agama tidak diunggah atau disebarkan oleh Yahya Waloni.

“Yang mana yang dikenakan oleh pasal-pasal (yang dilaporkan) tersebut adalah yang menyebarkan, bukan yang membuat pernyataan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis 26 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.

Dia ditangkap di rumahnya, perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

“Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA,” kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya.

Christian menyatakan ceramah Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu. Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA. Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  88  =  90