Hukum

Yahya Waloni Sudah Sehat, Tunggu Dijemput Penyidik Polri

Channel9.id – Jakarta. Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Asep Hendra menyampaikan, kondisi Yahya Waloni saat ini sudah sehat. Tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama itu, sudah bisa melanjutkan proses hukum.

Asep menyatakan, telah mengajukan permohonan ke penyidik untuk menjemput kembali Yahya Waloni.

“Sudah diajukan tinggal menunggu pengambilan dari Bareskrim,” kata Asep, Kamis 2 September 2021.

Asep menyatakan, tim RS Polri hanya menunggu proses penjemputan saja. Dia tidak mengetahui kapan Yahya dijemput.

“Kamu menunggu pengambilan saja,” pungkasnya.

Baca juga: Yahya Waloni Ditangkap, Ini Tanggapan Para Netizen

Diketahui, Ustaz Yahya Waloni dilarikan dari Bareskrim ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis 26 Agustus 2021 malam. Saat diperiksa, dia mengalami sakit pembekakan jantung.

Sebagai informasi, Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis 26 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.

Dia ditangkap di rumahnya, perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.

Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

“Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA,” kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya.

Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu.

Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

“76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021,” pungkasnya.

Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA. Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17  +    =  22