Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah selesai menjalani proses klarifikasi oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Yaqut diperiksa selama hampir 5 jam.
Yaqut selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 14.18 WIB. Eks Menag era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu sebelumnya tiba sekitar pukul 09.29 WIB.
Kepada awak media, Yaqut mengucapkan terima kasih kepada KPK karena memberinya kesempatan klarifikasi terkait kasus tersebut.
“Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai pemeriksaan.
Yaqut mengaku dirinya dicecar banyak pertanyaan oleh penyelidik KPK saat pemeriksaan tersebut. Saat ditanya apakah ada perintah terkait urusan kuota haji, Yaqut enggan menjawab karena masuk materi.
“Terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan, ya. Mohon maaf, kawan-kawan wartawan. Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan-mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji setelah mendeteksi adanya penyimpangan dalam proses pembagian penambahan kuota haji.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemerintah awalnya meminta penambahan kuota haji 2024 kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean haji.
“Ini untuk memperpendek, memangkas itu (antrean haji) berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Diberikan 20.000 (tambahan kuota haji). Nah, ini seharusnya digunakan untuk itu, itu yang sedang kita tangani,” kata Asep, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Asep mengatakan, awalnya tambahan kuota haji dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota dibagi rata masing-masing menjadi 50 persen.
“Seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini,” tuturnya.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.
Kemudian pada Selasa (5/8/2025), penyelidik KPK telah mengklarifikasi tiga orang. Mereka ialah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief; Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi; dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.
HT