Channel9.id – Jakarta. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan KPK memprosesnya Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Namun Yasonna berpesan agar mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Silakan aja proses, tapi kita harus ada asas praduga tak bersalah,” ucap Yasonna di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Senin (13/11/2023).
Meski demikian, Yassona mengaku tidak mengetahui keberadaan Eddy Hiariej usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Saya nggak tahu, nggak tahu,” ucapnya.
Menurut politisi PDIP itu, dirinya baru pulang dari kunjungannya ke luar negeri, sehingga belum mengetahui kabar wakilnya itu.
“Saya nggak tahu, nggak tahu (di mana Eddy Hiariej). Saya baru sampai dari luar negeri,” ucapnya.
Sebagai informasi, empat orang tersangka telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus suap dan Gratifikasi Eddy. Satu orang sebagai pihak penerima dan tiga orang sebagai pihak pemberi.
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para saksi bakal diperiksa dalam waktu dekat. Pihaknya juga telah memulai upaya pengumpulan barang bukti demi membuat kasus ini terang.
Ali menyebut proses ini membutuhkan waktu yang tak singkat. Ia meminta publik bersabar menunggu.
“Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara karena tentu kami tidak ingin grasah-grusuh, tentu kami ingin menyampaikan aspek formil dan materiel dari perkara itu sendiri, karena tentu ada perkara panjang sampai akhirnya kami sampaikan proses ini sampai pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Ali di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Belum Pernah Diperiksa, Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Tahu Jadi Tersangka
IG