Channel9.id-Jakarta. YouTube menghapus sejumlah video dari saluran organisasi hak asasi manusia (HAM), yang mendokumentasikan pelanggaran HAM di Provinsi Xinjiang, China. Penghapusan ini dilakukan karena video melanggar kebijakan antikekerasan, demikian Reuters melaporkan.
Pada 15 Juni, Hak Asasi Manusia Atajurt Kazakh mengatakan bahwa anak usaha Google itu menonaktifkan salurannya secara total. Perusahaan pun memberi tahu bahwa kanal mereka mendapat banyak serangan lantaran videonya. Pada video, tampil orang-orang dengan kartu identitas yang menunjukkan bahwa mereka punya relasi dengan warga Xinjiang yang hilang.
Hal itu tampaknya melanggar aturan YouTube, di mana video seharusnya tak menampilkan informasi pribadi, sehingga video dihapus. Reuters melaporkan kanal itu dipulihkan tiga hari kemudian.
Dilansir dari The Verge (28/6), YouTube meminta Atajurt untuk memotong atau menyembunyikan kartu identitas dalam video. Namun, admin kanal tak ingin melakukannya karena khawatir tindakan itu akan merusak kredibilitasnya. Untuk diketahui, Atajurt telah dipuji oleh organisasi, termasuk Human Rights Watch, karena membantu mengungkap pelanggaran HAM. Menurut MIT Technology Review, Atajurt mengunggah kesaksian dari anggota keluarga orang-orang yang ditahan di kamp-kamp interniran Tiongkok di Xinjiang.
Sebagian besar video yang dihapus telah dipulihkan setelah banding. Namun, sejumlah di antaranya tak bisa dilihat. Meski begitu, Reuters melaporkan bahwa Atajurt mencadangkan videonya di platform video berbasis blockchain Odysee.
Sementara itu, Google mengatakan kepada MIT Technology Review pada Minggu (27/6) bahwa pihaknya menyambut baik “upaya yang bertanggung jawab untuk mendokumentasikan kasus-kasus HAM di seluruh dunia.” YouTube sendiri punya “kebijakan ketat yang melarang kekerasan… termasuk doxing”. Maka dari itu, YouTube tak mengizinkan informasi identitas pribadi dipublikasikan.
Sebagai informasi, doxing merupakan perbuatan menyebarkan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin. Data yang dimaksud bisa berupa foto, alamat rumah, nomor ponsel sampai data personal lainnya.
Sebelumnya, pada laporan Amnesty International di 10 Juni, disebutkan bahwa pemerintah Cina telah melakukan penganiayaan dan penyiksaan yang diorganisir negara terhadap orang-orang di Provinsi Xinjiang di Cina barat, termasuk Uyghur dan Kazakh. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan bahwa setidaknya ada 1 juta orang Uyghur ditahan di kamp-kamp interniran di Cina. Namun, informasi ini ditampik oleh Cina.
(LH)