Channel9.id – Jakarta. Nama Yudo Andreawan tengah menjadi sorotan publik lantaran aksinya yang kerap bikin onar dan mengamuk di tempat-tempat umum. Ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Diketahui, Yudo merupakan mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Informasi ini dibenarkan oleh pihak UI.
“Benar, yang bersangkutan merupakan mahasiswa kami dari Magister Ilmu Hukum,” ujar Kepala Humas dan KIP UI Amelita Lusia saat dikonfirmasi, Sabtu (15/4/2023).
Amelita mengatakan, pihak kampus berupaya melakukan pendekatan terkait kondisi Yudo Andreawan. Pihak kampus juga memfasilitasi Yudo terkait kondisinya tersebut.
“Dari pihak kampus, kami sudah berupaya melakukan pendekatan, penanganan, dan memfasilitasi mahasiswa dengan kondisi seperti YA (Yudo Andreawan),” katanya.
Saat ini, kata Amelita, Yudo sudah diberi sanksi akademik.
“Saat ini, yang bersangkutan diberikan cuti akademik,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Yudo Andreawan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Yudo ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (14/4/2023) dini hari.
Ia diamankan polisi setelah melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap korban di mal kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023) siang. Akibat perbuatan Yudo tersebut, korban mengalami luka serta mendapat penghinaan pelaku di Intagram.
Saat diperiksa penyidik, Yudo mengaku memiliki gangguan mental. Hal ini disampaikan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah.
“Pelaku menyampaikan bahwa yang bersangkutan menderita mental disorder,” ujar Yuliansyah kepada awak media, Jumat (14/4/2023).
Yudo juga sempat menunjukkan bukti berupa resep dokter. Kendati demikian, Yuliansyah menegaskan pengakuan pelaku adanya gangguan mental tersebut tidak akan diterima begitu saja oleh penyidik. Yuliansyah memastikan pihaknya akan memeriksa dokter yang merawat Yudo.
Baca juga: Modus! Yudo Andreawan ‘Si Pembuat Onar’ Jadi Tersangka Penganiayaan, Ngaku Gangguan Jiwa
HT