Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai perlu ada pembaharuan aturan dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses kasus penyuapan yang dilakukan oleh pihak asing dalam sektor swasta.
Hal itu disampaikan Yusril usai menghadiri pertemuan teknis Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Cooperation and Development/OECD) Anti-Bribery di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
“Kalau diperlukan adanya pembaharuan terhadap UU KPK dalam menghadapi penyuapan yang dilakukan oleh swasta, menghadapi penyuapan yang dilakukan oleh pejabat asing, jadi tentu harus kita perbaharui UU kita sendiri,” kata Yusril.
Menurutnya, perlu ada perubahan dalam yurisdiksi KPK. Ia menilai yurisdiksi KPK perlu diperluas agar bisa menjangkau koruptor yang berada di luar negeri.
“Yurisdiksi KPK ini juga perlu kita rumuskan ulang dalam menghadapi peningkatan kerja sama, apakah antara KPK dan unit yang sama di negara lain atau memang KPK diperluas yurisdiksinya untuk menjangkau setiap tindak pidana, tidak hanya pidana yang terjadi di Indonesia tapi juga terjadi di luar negeri,” tuturnya.
Ia mengatakan, KPK yang ikut terlibat dalam rencana Indonesia bergabung dengan OECD, saat ini bergerak secara nasional di dalam negeri sehingga diperlukan aturan untuk menghadapi kasus suap yang dilakukan kepada pejabat-pejabat Indonesia di luar negeri.
“Undang-undang yang sudah ada itu kan dari waktu-waktu itu, kita evaluasi, kita perbaharui dan kita perbaiki, untuk mengantisipasi setiap perubahan,” jelasnya.
Yusril mengatakan saat ini Indonesia memproses konvensi OECD tentang penyuapan ini untuk memperkuat sistem nasional dalam penghalangan korupsi dan anti-penyuapan.
“Karena masih banyak aspek-aspek kebukaan-kebukaan korupsi, termasuk penyebabnya yang dilakukan oleh swasta dan pejabat asing yang belum dikawal oleh hukum kita, dan karena itu dengan kita mengakses konvensi ini dan meratifikasinya, harus dilakukan penyesuaian, penambahan aspek-aspek hukum dalam beberapa resolusi itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Indonesia belum memiliki regulasi tindak pidana korupsi oleh pihak asing. Akibatnya, KPK mengalami hambatan dalam menindak korupsi di salah satu maskapai swasta.
“Kemudian kita juga memahami bahwa aturan-aturan ini belum ada, belum secara regulasinya belum tercantum. Belum ada instrumen hukumnya yang mengatur secara jelas dan tegas,” kata Setyo saat pembukaan teknis OECD Anti Bribery.
“Tapi saya yakin kalau ada permasalahan ini pasti ditangani dengan baik. Yang jadi masalah adalah kita pernah menjadi korban dalam perkara korupsi di salah satu maskapai,” imbuhnya.
Setyo melanjutkan, akhirnya penyelidikan tersebut diambil alih oleh Lembaga Antirasuah Serious Fraud Office (SFO) dan ditemukan adanya korupsi dalam transaksi pembelian pesawat.
“Yang kemudian oleh SFO dilakukan penyelidikan terhadap satu perusahaan, mesin saat itu, mesin pesawat terbang, dan akhirnya terbukti bahwa ada suap yang dilakukan oleh para pihak untuk bisa melakukan atau memuluskan proses-proses pembelian mesin pesawat termasuk juga pesawatnya,” papar Setyo.
HT