Yusril soal polisi di sipil
Hukum

Yusril Tegaskan PP Penugasan Polri Punya Dasar Konstitusional

Channel9.id, Jakarta — Pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai instrumen hukum untuk mengatur penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur kepolisian, alih-alih langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Langkah tersebut ditempuh untuk merespons dinamika hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus menyelesaikan polemik yang muncul akibat terbitnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penyusunan PP dipilih karena dinilai lebih cepat dan efektif dibandingkan proses perubahan undang-undang.

“Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar. Penyusunan PP jelas lebih cepat dibanding menyusun undang-undang, sehingga Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).

Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara eksplisit membuka ruang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu, dengan ketentuan teknis yang harus diatur melalui Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, PP dipandang sebagai dasar hukum yang sah dan konstitusional.

Di sisi lain, Pasal 28 ayat (4) UU Polri menyatakan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri. Penjelasan pasca Putusan MK menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku untuk jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Namun, hingga kini belum ada pengaturan rinci mengenai jabatan apa saja yang dianggap relevan dengan tugas Polri.

“Di sinilah PP diperlukan, untuk menjabarkan jabatan-jabatan apa saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” kata Yusril.

Menurutnya, PP yang tengah disusun akan sekaligus melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan MK, serta Pasal 19 UU ASN. Regulasi ini juga akan menggantikan dan menata ulang pengaturan penugasan anggota Polri yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Terkait perbandingan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang sejak awal mengatur penugasan prajurit TNI di luar struktur militer langsung dalam undang-undang, Yusril menilai perbedaan instrumen hukum tersebut merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang.

“UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Pasal 5 UUD 1945 memberi kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan PP guna menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Yusril menambahkan, keputusan untuk merevisi UU Polri ke depan masih terbuka dan akan sangat bergantung pada rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie, serta kebijakan Presiden setelah menerima hasil kerja komisi tersebut.

Proses perumusan PP, lanjut Yusril, telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Presiden disebut telah menyetujui penggunaan PP sebagai dasar pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil.

“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP ini sudah dapat diselesaikan,” tutup Yusril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

62  +    =  66