Channel9.id-Jakarta. Penceramah asal India Zakir Naik akan diperiksa Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) terkait pernyataannya yang dianggap kontroversial beberapa waktu lalu.
Naik menyebut umat Hindu sebagai minoritas di Malaysia memiliki “hak seratus kali lipat” ketibang Muslim yang juga merupakan minoritas di India.
Selain itu, Naik juga pernah menyatakan etnis China di Malaysia hanya “tamu” dan seharusnya dipulangkan ke negara asalnya.
Pernyataan kontroversial ini mengundang reaksi. Ada empat menteri Malaysia sudah mendesak Mahathir untuk segera mengusir Zakir Naik. Mereka yang mengajukan permintaan itu adalah Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Multimedia, Gobind Singh Deo; Menteri Ketenagakerjaan, M Kulasegaran; Xavier Jayakumar selaku Menteri Sumber Daya Alam, Tanah, dan Air, serta Menteri Kepemudaan dan Olahraga Syed Saddiq.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Malaysia, Muhyiddin Yassin menyatakan penyidik bakal memeriksa Naik serta sejumlah individu dan kelompok yang dianggap membuat pernyataan yang sarat dengan diskriminasi ras. Mereka juga dianggap menyebarkan kabar bohong yang memicu kecaman dari masyarakat.
“Saya ingatkan kepada seluruh pihak, termasuk mereka yang bukan warga negara, bahwa lembaga penegak hukum di bawah kementerian yang saya pimpin tidak segan untuk membawa memperkarakan setiap orang yang berupaya merusak kedamaian dan keharmonisan masyarakat,” kata Menteri Dalam Negeri Malaysia, Muhyiddin Yassin, dalam jumpa pers seperti dilansir Reuters, Jumat (16/8).
Kepolisian Malaysia menyatakan sampai saat ini mereka menerima 115 laporan dari masyarakat yang mempersoalkan pernyataan Zakir Naik.
Menurut Direktur Badan Reserse Kriminal Federal PDRM, Komisioner Datuk Huzir Mohamed, penyelidikan terhadap Naik dilakukan berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Pasal itu mengatur tentang larangan orang-orang yang berniat menghina untuk menghasut dan merusak ketertiban umum.
Kepolisian Malaysia menyatakan sampai saat ini mereka menerima 115 laporan dari masyarakat yang mempersoalkan pernyataan Zakir Naik. Menurut Direktur Badan Reserse Kriminal Federal PDRM, Komisioner Datuk Huzir Mohamed, penyelidikan terhadap Naik dilakukan berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Pasal itu mengatur tentang larangan orang-orang yang berniat menghina untuk menghasut dan merusak ketertiban umum.
Zakir Naik saat ini menghadapi serentetan tuntutan pengadilan di India, mulai dari kasus pencucian uang hingga ujaran kebencian. Naik menolak tuduhan dari Pemerintah India dan menuduh hal itu hanya untuk merusak nama baiknya. Ia lantas kabur dan bermukim di Malaysia sejak 2016.
Mahathir sampai saat ini menyatakan tidak akan memulangkan Naik ke India, meski sudah ada permintaan ekstradisi. Dia menyatakan bakal mengirim Naik ke negara selain India jika ada yang sudi menerimanya.