Channel9.id – Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan ada 16 dari 24 daerah yang tidak cukup anggaran untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Belasan daerah itu membutuhkan bantuan anggaran dari pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.
“Daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan kebutuhan atau bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Ia merincikan, 16 daerah itu adalah Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Serang.
Kemudian Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutoung, Kota Banjarbaru, Kota Palopo dan Kota Sabang.
Sementara itu, hanya 8 dari 24 daerah yang sanggup menggelar PSU.
“Daerah yang sanggup pelaksanaannya atau memiliki dana, yaitu sekitar 8 daerah, yaitu Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai,” bebernya.
Kemendagri, kata Ribka, mendorong pemda turut menambah pos APBD terkait pelaksanaan PSU ini. Ia mengatakan hal ini sudah dikoordinasikan dengan Pemda dan KPU.
“Memang saat ini kami sudah koordinasikan juga sama-sama dengan KPU dan mendorong Pemda melakukan penyesuaian melalui perubahan perkara tentang penjabaran APBD 2025 dan penyampaian kepada pimpinan DPRD untuk dianggarkan dalam perda tentang perubahan APBD 2025,” tuturnya.
“Kemendagri juga mengusulkan agar pemda dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBN 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja APBD sesuai Instruksi Presiden Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025,” sambung Ribka.
Sebelumnya, Mahakamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan PSU di 24 perkara perselisihan Pilkada. MK meminta KPU daerah terkait untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan pertimbangan hukum yang berbeda di setiap daerah.
Di beberapa daerah, PSU diminta dilakukan di seluruh TPS, ada juga di sebagian TPS.
Selain itu, terdapat 1 putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang, yaitu pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Puncak Jaya.
Lalu Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
HT