Hukum

2 Bidan di DIY Jual 66 Bayi sejak 2010, Begini Modusnya

Channel9.id – Jakarta. Polisi mengamankan dua orang bidan di Yogyakarta, DM (77) dan JE (44), atas kasus penjualan bayi pada Kamis (12/12/2024). Berdasarkan buku milik pelaku yang diamankan, keduanya telah menjual 66 bayi sejak tahun 2010.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menambahkan, modus para tersangka yakni menjual bayi untuk diadopsi secara tidak sah. Kedua tersangka menawarkan jasa perawatan bayi di klinik yang mereka kelola, yakni di Rumah Bersalin Sarbini Dewi, daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

“Rumah sakit atau tempat praktek mereka ini sudah tersebar informasi bahwa rumah sakit tersebut menerima dan merawat bayi. Apabila ada pasangan (suami-istri) yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya, mendatangilah tempat praktik mereka ini lalu dititipkan anaknya kemudian dirawat,” ujar Endriadi dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).

Tak hanya merawat, JE dan DM biasanya juga mencari calon pengadopsi anak. Setelahnya, kedua pelaku membantu proses adopsi secara ilegal untuk bayi-bayi yang mereka jual.

“Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, yaitu pasangan yang berminat untuk mengadopsi melalui yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa dari 66 bayi yang telah dijual, 28 di antaranya adalah laki-laki, 36 perempuan, dan 2 lainnya tidak memiliki keterangan jenis kelamin.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tarif yang dipatok untuk bayi berjenis kelamin perempuan sebesar Rp55 juta. Sementara bayi jenis kelamin laki-laki bisa mencapai Rp60 juta sampai Rp65 juta, bahkan tertinggi Rp85 juta.

“Data terakhir yang kami dapatkan, untuk bayi perempuan harganya Rp55 juta, sedangkan bayi laki-laki berkisar antara Rp60 juta hingga Rp65 juta,” ungkapnya.

Setelah diselidiki, Endriadi menjelaskan bahwa DM dan JE terpantau melakukan transaksi penjualan bayi perempuan pada 2 Desember 2024 dengan harga Rp55 juta dan uang muka sebesar Rp3 juta.

Selanjutnya, pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Polda DIY meringkus dua pelaku penjualan bayi tersebut di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

“Setelah dilakukan penangkapan, kami menemukan seorang bayi perempuan dengan ciri-ciri jenis kelamin perempuan, panjangnya 52 cm, beratnya 3,7 kg, berkisar umur 1,5 bulan, dalam kondisi baik dan sehat,” tuturnya.

Bayi beserta dua tersangka kemudian diamankan untuk pemeriksaan di Ditreskrimum Polda DIY.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Endriadi juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah residivis yang sebelumnya pernah ditahan selama 10 bulan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, atas kasus yang sama.

“Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa para tersangka telah melakukan aksi ini sejak tahun 2010. Mereka juga pernah menjadi residivis pada tahun 2020 dan divonis 10 bulan penjara,” paparnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa formulir, uang pecahan Rp 100 ribu, dan sebuah ponsel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  1  =