Hukum

20 Izin Penggeledahan Tak Dijalankan, MAKI: Juliari Batubara Bisa Bebas

Channel9.id-Jakarta. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa tersangka bantuan sosial (bansos) eks Mensos Juliari Batubara bakal bebas dari jeratan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikannya menyusul tidak dijalaninya 20 izin penggeledahan yang telah diterbitkan dewan pengawas (dewas) KPK.

Bonyamin juga menyebut, tim penyidik juga tidak kunjung memanggil saksi yang diketahui beberapa kali muncul dalam kegiatan geledah dan rekonstruksi perkara.

“Hal tersebut dapat terjadi apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bekerja dengan maksimal menemukan bukti perkara. Risiko terburuk akan bisa begitu karena perkara tidak menjadi terang. Padahal, penggeledahan dan pemanggilan saksi-saksi tujuannya untuk membuat terang perkara,” katanya, di Jakarta, Minggu (21/2).

Baca juga: KPK Kembali Geledah Dua Lokasi Terkait Suap Juliari Batubara 

Boyamin menjelaskan, pengabaian KPK tersebut berpotensi mempengaruhi penyelesaian perkara bansos Covid-19. Kemudian, dapat menghambat pengembangan perkara guna menemukan tersangka baru terkait kasus itu.

“Jika sebaliknya banyak yang tidak terbuka, maka hakim pengadilan berpotensi menyatakan dakwaan kabur (obscuur libel) sehingga berpotensi putusan bebas,” katanya.

MAKI telah mengajukan praperadilan terhadap KPK terkait penanganan kasus bansos Covid-19. Dalam permohonannya, MAKI meminta KPK menindaklanjuti 20 izin penggeledahan terkait perkara ini. Kemudian, KPK diminta segera memanggil politisi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya siap mengikuti praperadilan yang diajukan di PN Jakarta Selatan. “KPK akan menghormati dan mengikuti seluruh proses mekanisme hukum yang berlaku terkait gugatan praperadilan tersebut,” kata Ali, Minggu (21/2).

Menurut dia, KPK masih tetap memanggil para saksi terkait kasus suap bansos. Pemeriksaan terakhir yang dilakukan lembaga antirasuah pada Jumat (19/2) lalu. “Jadi kami masih memeriksa saksi-saksi dan sudah kami informasikan kepada masyarakat,” katanya.

Dia menegaskan, KPK memeriksa saksi bukan karena permintaan pihak lain. Artinya, pemanggilan dan pemeriksaan saksi karena adanya kebutuhan proses penyidikan. “Dengan demikian gugatan praperadilan dengan alasan penghentian penyidikan semestinya sudah gugur sejak awal,” imbuhnya.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Mereka adalah Juliari Batubara; dua mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono; Harry Sidabukke; dan Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari disebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos ini.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =