Hukum

25 Tersangka Penimbun Masker Dilepaskan

Channel9.id – Jakarta. Polri sudah melepaskan sejumlah pelaku penimbun masker wajah dan alat kesehatan lainnya.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyatakan 25 orang tersangka penimbun masker dari berbagai daerah itu, sudah dilepaskan.

“Kami tidak melakukan proses penahanan atau tindak lanjut dari 25 orang tersangka itu,” katanya di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (10/3).

Asep menyatakan penangkapan 25 penimbun masker itu guna membuat situasi stabil.

“Dilakukan untuk menstabilkan situasi, menenangkan situasi,” kata Asep.

Kendati dilepaskan, Asep menegaskan 25 tersangka itu masih dalam pengawasan Polri. Bila melanggar hukum mereka akan ditindak.

“Apabila mereka kedapatan kembali melanggar hukum, kami akan tindak dari sisi UU Perindustrian atau Perdagangan,” ucap Asep.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58  +    =  64