Hukum

Pakar Komunikasi: Jangan Tarik Polri ke Polemik Ganja Medis, Polri Patuh Pada Hukum Positif yang Berlaku

Channel9.id – Jakarta. Polri menegaskan bahwa keberadaan dan penggunaan ganja di Indonesia, untuk kebutuhan apapun, termasuk medis, adalah dilarang atau sesuatu yang ilegal.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menyatakan berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009, ganja adalah jenis narkoba golongan 1, yang dilarang digunakan untuk kepentingan medis. Hanya persetujuan Menkes dan dari rekomendasi BPOM, legalitas ganja untuk medis, bisa dilakukan.

Pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan, menyetujui sikap Polri terhadap ganja. Polri hanya bertindak berdasarkan hukum positif yang saat ini berlaku saja.

Baca juga: BNN Tolak Ganja Bisa Sembuhkan Penyakit Asma

Rahmat pun meminta supaya masyarakat tidak melibatkan Polri dalam polemik penggunaan ganji medis.

“Jangan Polri ditarik-tarik dalam polemik tentang penggunaan ganja medis, karena itu bukan ranahnya mereka. Biarkan itu menjadi tugas dan tanggungjawab DPR, yang nantinya akan menentukan produk hukum yang melegalkan atau tidak penggunan ganja untuk medis,”  kata Rahmat Edi Irawan menegaskan.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  6  =