Channel9.id-Jakarta. Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan memastikan rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok kembali diaktifkan. Sebelumnya, rekening tersebut mengalami penundaan transaksi menjelang aksi masyarakat Pati di Jakarta.
Riduan mengatakan Bank Mandiri menindaklanjuti arahan dan permintaan dari Polda Metro Jaya serta Komisi III DPR RI untuk membuka kembali rekening tersebut.
“Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” kata Riduan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Riduan juga menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang muncul akibat penundaan transaksi rekening tersebut.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Mohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan,” ujar Riduan.
Dia menegaskan Bank Mandiri akan tetap memegang amanah nasabah dan masyarakat serta menjalankan kegiatan perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara prudent, sehat, dan memberikan layanan terbaik,” katanya.
Sebelumnya, rekening Supriyono menjadi sorotan setelah tidak dapat digunakan saat yang bersangkutan mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta. Rekening tersebut disebut berisi sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi.
Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi. Penundaan dilakukan untuk memastikan sumber dana donasi tidak berasal dari aktivitas yang melanggar hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penelusuran terhadap rekening tersebut telah selesai. Setelah memperoleh fakta hukum terkait dana donasi, penundaan transaksi dapat dihentikan dan rekening kembali menjadi kewenangan Bank Mandiri.
“Selanjutnya, terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” kata Iman.
Iman menyebut penundaan transaksi tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada para donatur maupun Supriyono, termasuk memastikan data pribadi mereka tidak disalahgunakan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta rekening Supriyono segera dapat digunakan kembali. Dia menilai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap harus dilindungi sepanjang dilakukan dalam koridor hukum.
Dengan rampungnya penelusuran kepolisian, Bank Mandiri memastikan rekening Supriyono kembali dapat digunakan.
Baca juga: Bank Mandiri Diminta Beri Penjelasan Lebih Terbuka soal Rekening AMPB




