Channel9.id – Jakarta. Tiga anggota Polres Metro Jakarta Utara dipecat atau dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.
Personel yang dipecat itu yakni anggota Sat Samapta Bripka Rofyan dan Brigadir Mangihut Yulinato. Keduanya dipecat karena terlibat kasus narkoba.
Kemudian anggota Sat Intelkam Brigadir Sutarno. Ia dipecat karena bolos kerja atau disersi.
Pemecatan ketiga anggota itu dilakukan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan dalam apel yang digelar Selasa (19/12/2023).
Pemecatan ditandai dengan mencoret foto ketiga anggota tersebut. Meski begitu, ketiga anggota tersebut tidak dihadirkan dan hanya fotonya yang dibawa anggota Provost Polres Metro Jakarta Utara.
Gidion menerangkan ada tiga asas yang jadi dasar sanksi pemecatan terhadap ketiga anggota itu.
“Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan,” kata Gidion dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Ia mengatakan kegiatan apel ini telah melewati tahapan-tahapan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku.
“Terlaksananya apel ini karena telah melewati tahapan-tahapan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Mantan Kapolres Kabupaten Bekasi itu sangat menyayangkan adanya anggota yang terkena PTDH. Ia menyampaikan pelanggaran etik yang dilakukan ketiga anggota berimbas pada mereka secara pribadi dan keluarga besar. Gidion berharap tak ada lagi kejadian serupa.
“Jelas ini sangat berimbas bagi yang bersangkutan dan keluarganya, karena itu saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini,” tegas Gidion.
HT