Channel9.id – Jakarta. Presiden ke-7 RI Joko Widodo selesai menjalani pemeriksaan kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian ijazah palsu oleh tim penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025) siang.
Jokowi didampingi sejumlah kuasa hukumnya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.15 WIB. Pemeriksaan berlangsung sekitar 3 jam, terhitung sejak ia tiba di Polresta Solo pukul 10.16 WIB.
Sejumlah dokumen dibawa Jokowi saat mendatangi Mapolresta Solo, terutama ijazah dari SD hingga perguruan tinggi.
Kepada awak media, Jokowi mengaku dicecar 45 pertanyaan dari tim penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik melontarkan 45 pertanyaan, 35 pertanyaan di antaranya merupakan pertanyaan yang diulang pada pemeriksaan pertama.
“Iya tadi pemeriksaan dari penyidik. Ada 45 pertanyaan. Pertanyaan 35 sudah pertanyaan yang lalu, tapi di review kembali dan yang baru 10 pertanyaan,” ujar Jokowi di Mapolresta Surakarta, Rabu (23/7/2025).
Ia mengatakan salah satu pertanyaan adalah terkait pertemuan dengan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama.
“Ada beberapa pertanyaan (baru) apakah mengenal, kapan pernah bertemu (Sandi), apakah saya yang minta untuk memposting ijazah saya. Semuanya saya jawab bahwa saya bertemu di rumah saat Dian Sandi bersilaturahmi dan meminta maaf karena telah memposting ijazah S1 saya,” ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan tidak memerintahkan hal itu. “Saya jawab apa adanya,” kata Jokowi.
Selain itu, pertanyaan penyidik juga terkait Kasmudjo, dosen pembimbing Jokowi.
“Mengenai Pak Insinyur Kasmudjo saya sampaikan bahwa beliau adalah dosen pembimbing saya. Tapi untuk dosen pembimbing skripsi memang bukan Pak Kasmudjo tapi Profesor Doktor Insinyur Ahmad Sumitro, jadi lebih memperjelas saja,” ucapnya.
Soal ijazah yang tadi dibawa saat pemeriksaan, kini berada di tangan penyidik.
“Iya tadi juga sudah dilakukan tadi penyitaan ijazah asli S1 dan SMA oleh penyidik,” kata Jokowi.
Diketahui, laporan Jokowi soal dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu.
Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat (1) UU ITE.
Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan, antara lain flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.
Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan tersebut. Antara lain, Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, Kader PSI Dian Sandi hingga Kompol Syarif Fitriansyah selaku ajudan Jokowi.
Teranyar, polisi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya.
Untuk lima laporan lain, tiga di antaranya naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya dicabut oleh pihak pelapor.
HT