Channel9.id-Jakarta. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan adanya klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat. Seorang bidan berinisial RM, yang juga admin website bisnis aborsi, ditangkap.
“(Pengungkapan kasus, red) berdasarkan informasi masyarakat, kemudian kita selidiki karena ada informasi, ada promosi di website. RM itu kan mempromosikan melalui website yang ada, kemudian ada kartu nama,” ungkap Yusri di lokasi kejadian Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).
Dari laporan dan petunjuk itu, polisi melakukan penyelidikan. Alhasil, ditemukan bukti adanya tindak pidana aborsi pada Selasa (11/2) siang. “Saat itu memang sedang ada praktik aborsi, kami amankan tiga tersangka, ada saksi juga,” sambung Yusri.
Saat penggeledahan, kata Yusri, ditemukan dua janin korban aborsi. “Terakhir barang bukti kami temukan janin umur 6 bulan, dua orang, janin kita temukan saat itu,” sambungnya.
Polisi dalam kasus ini menetapkan tiga tersangka, yaitu MM alias dokter A, RM sebagai bidan, dan SI.
Sebagai informasi, sebelumnya Yusri mengatakan bahwa klinik tersebut telah mengaborsi 903 janim sejak 2018. Adapaun keuntungan yang dodapat dari bisnis ini mencapai Rp 5,5 miliar.
(Lutfi Harizuandini)