Hukum

Kejagung: Kasus Jiwasraya Berpotensi Ada Tindak Pidana Korporasi

Channel9.id-Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kemungkinan ada potensi tindak pidana korporasi dalam investasi saham di Jiwasraya, selain tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait kemungkinan itu, kini Kejagung masih mengumpulkan bukti terkait hal tersebut. “Bisa (jerat pidana korporasi) berpotensi. Makanya ini kan ada tahapan,” ujarDirektur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Sebelumnya diketahui, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Kejagung juga menjerat dua tersangka di antaranya, yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, terkait TPPU.

Kendati sedang menyelidiki dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan korporasi, Febrie menuturkan, tim penyidik masih fokus melengkapi enam berkas dari tiap tersangka yang kini sudah ditahan. Febrie menyebut pihaknya masih mengkaji siapa saja dan apa saja yang terlibat dalam skandal Jiwasraya.

“Kami sekarang ini menyelesaikan enam berkas, setelah itu tim penyidik melakukan kajian kembali untuk memetakan selain dari enam ini siapa yang terlibat. Apa sebatas enam, apa masih ada yang bertanggung jawab,” terang Febrie.

(Lutfia Harizuandini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  6  =