Ekbis

Dampak Virus Corona, Pemerintah Melarang Impor Binatang Hidup dari Cina

Channel9.id-Washington DC. Kementerian Perdagangan  menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari China sebagai upaya mengantisipasi masuknya virus corona dari Wuhan, Cina. Penghentian impor sementara itu hanya khusus binatang hidup dan bukan produk barang lainnya.

“Menyikapi merebaknya wabah virus corona di Cina tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari Cina atau transit di Cina ke dalam wilayah Indonesia,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis di Washington DC, Kamis waktu setempat, 13 Februari 2020. “Namun pelarangan tersebut sifatnya sementara (temporary) sampai wabah virus corona mereda.”

Permendag itu merupakan tindakan tegas dalam merespons kondisi darurat kesehatan publik secara global akibat penyebaran wabah virus corona yang berasal dari Wuhan, Cina. Agus meminta penghentian impor sementara ini tidak disalahtafsirkan ke semua produk yang berasal dari Cina. Ada pun Permendag Nomor 10 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Februari 2020.

Sementara itu, jenis binatang yang dilarang importasinya terdiri dari 53 pos tarif barang, antara lain kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup; binatang hidup jenis lembu; babi hidup; biri-biri dan kambing, hidup; unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea; serta binatang hidup lainnya yang menyusui.

Selain itu, larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya; dan binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie; serta teater keliling.

Agus menegaskan, importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang tersebut yang tiba di pelabuhan Indonesia saat Permendag ini berlaku.

Waktu ketibaan binatang hidup di pelabuhan Indonesia ini dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor berupa dokumen BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC 2.2, BC 2.3, BC 1.6, PPFTZ-01, atau consignment note. “Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab Importir,” kata Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  6  =