Channel9.id-Jakarta. Pada masa kepemimpinan Jokowi, setidaknya ada 37 lembaga negara yang sudah dibubarkan. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyanti mengatakan tidak banyak PNS yang bekerja di lembaga yang bakal dibubarkan. Pekerja justru didominasi pegawai kontrak.
Baca juga: Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Ini Daftarnya
Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri mengaku tak mengatur penyaluran pegawai kontrak.
“Kalo pegawai kontrak tidak diatur penyalurannya. Yang diatur jika dia berstatus PNS,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (02/12).
Ia mengatakan nasib pegawai kontrak yang ada di 10 lembaga tersebut akan ditentukan oleh kontrak dari masing-masing pegawai dengan instansinya.
Bagi PNS, penyaluran pegawai akan dilakukan ke kementerian atau lembaga terkait jika ada formasi yang kosong dan sesuai. Di luar itu, BKN akan memetakan kembali perkara ini.
Paryono sendiri belum menghitung rinci berapa pegawai kontrak maupun PNS yang terdampak dalam pembubaran 10 lembaga tersebut.
Pembubaran terhadap 10 lembaga tersebut resmi diteken Presiden Joko Widodo melalui Perpres No. 112 Tahun 2020. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan pembubaran lembaga ke DPR tahun depan.
IG