Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 lembaga nonstruktral. Pembubaran lembaga mulai Dewan Riset Nasional hingga Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
“Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural,” tulis perpres tersebut seperti dikutip pada Minggu, 29 November 2020.
Baca juga: KEIN Sodorkan Rekomendasi untuk Jokowi dan Ma’ruf Amin
Berikut ini daftar 10 lembaga yang dibubarkan:
- Dewan Riset Nasional
- Dewan Ketahanan Pangan
- Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
- Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
- Komisi Pengawas Haji Indonesia
- Komite Ekonomi dan Industri Nasional
- Badan Pertimbangan Telekomunikasi
- Komisi Nasional Lanjut Usia
- Badan Olahraga Profesional Indonesia
- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.