Hukum

4 WN Malaysia Pengedar Sabu di Jakarta Ditangkap, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri menangkap total empat warga negara asing (WNA) asal Malaysia di tiga lokasi di wilayah Jakarta, Selasa (14/1/2025). Keempat WNA tersebut merupakan bandar sabu jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan keempat pelaku yang ditangkap tersebut berinisial M, L, G, dan O. Mujti menyebut keempat tersangka ini mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta.

“Ini bandarnya, bukan kurir. Ini yang menjual, ya. Mengendalikan, menjual juga di Jakarta. Jadi empat warga negara Malaysia masuk ke Indonesia untuk menjual sabu di Jakarta di pergudangan Sunter,” kata Mukti kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Ia menjelaskan sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina itu diselundupkan para pelaku melalui jalur Malaysia menuju Pontianak, Kalimantan Barat. Setelahnya, sabu itu dikirim melalui jalur ekspedisi darat hingga ke Jakarta.

“(Jalurnya) Malaysia-Pontianak-Jakarta. Dari Pontianak ke Jakarta melalui ekspedisi darat,” ujar Mukti.

Tiga tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di antaranya di depan minimarket kawasan Sunter, Jakarta Utara; depan parkiran salon kecantikan di Sunter, Jakarta Utara; dan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dalam penangkapan itu, Mukti mengatakan pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 15 kilogram dalam kondisi siap edar di sebuah pergudangan di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini Bareskrim Polri tengah bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk memburu satu tersangka lainnya berinisial T yang bertugas memasukkan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

Keempat pelaku telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  43  =  48