Nasional

Wakil Rakyat Dinilai Gagal Pahami Prioritas Kebutuhan Politik

Channel9.id-Jakarta. Menanggapi hasil rapat kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah yang menyepakati dikeluarkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, perlindungan hukum bagi para penyintas kekerasan seksual sangatlah mendesak.

Sebab, kata dia, banyak korban masih malu bersuara atau merasa terintimidasi karena relasi sosial atau relasi kekuasaan dengan si pelaku.

“RUU PKS memberi jaminan kepada mereka untuk tidak ragu lagi menyeret pelaku, siapapun dia, ke jalur hukum. Dikeluarkannya RUU PKS dari Prolegnas menunjukkan betapa wakil rakyat tidak sensitif terhadap isu perlindungan korban, dan pastinya mereka telah gagal memahami kebutuhan rakyat,” ujar Usman, Senin (06/07).

Menurutnya rumusan definisi kekerasan seksual di peraturan perundang-undangan masih memuat banyak celah yang mendorong terjadinya ketiadaan hukuman atau impunitas pelaku kekerasan seksual.

Usman pun merujuk catatan Komnas Perempuan yang selama 12 tahun belakangan ini, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat hampir 8 kali lipat. Bahkan, pengaduan kasus kejahatan di dunia maya di tahun 2019, yang bentuk terbanyaknya adalah ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban, mencapai 281 kasus, naik 300 persen dari tahun sebelumnya.

“Karena itu, RUU PKS menjadi sangat penting untuk segera disahkan, bukan malah dikeluarkan dari daftar Prolegnas. Kami mendesak anggota dewan mencabut penarikan RUU ini dari Prolegnas,” tandasnya. (IG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  65  =  67