Channel9.id-Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera dibahas kembali oleh pemerintah dan DPR RI. Adapun RUU ini masih dalam tahap pembahasan Daftar Invetaris Masalah (DIM).
“RUU PDP sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan DIM, itu sekitar 45-50% sudah dibahas,” ungkap Plt Direktur Tata Kelola, Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi pada Kamis (27/1).
Baca juga: Kominfo Kaji Soal Penghapusan 3G
Kominfo sendiri mengakui bahwa pengesahan RUU PDP itu tertinggal dari negara lain. “Tapi kita upayakan tahun ini pembahasan RUU PDP selesai,” ucap Teguh.
Teguh mengatakan bahwa pemerintah—dalam hal ini Kominfo—telah melayangkan surat kepada Komisi I DPRI RI agar melanjutkan pembahasan DIM yang tersisa.
Adapun substansi RUU PDP yang saat ini masih dibahas mencakup jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali, dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi. Selain itu, mencakup pula perihal transfer data pribadi, sanksi administratif, larangan dalam penggunaan data pribadi, pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi, penyelesaian data pribadi, penyelesaian sengketa dan hukum acara, kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, serta ketentuan pidana.
Sementara itu, meski RUU PDP masih dalam pembahasan, Kominfo membantah kalau saat ini ada kekosongan aturan mengenai aturan data pribadi. Teguh menjelaskan bahwa dasar hukum pengendalian PDP berdasarkan UU ITE, PP No. 71 Tahun 2019, dan Permen Kominfo No. 20 Tahun 2016.
“Aturan pengendalian PDP tidak kosong, karena ada UU ITE, PP 71, dan Permen Kominfo. RUU PDP ini nantinya menjadi pelengkap dan makin komprehensif,” tandasnya.
(LH)