Channel9.id – Jakarta. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan akan melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Firli akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak melaporkan pembayaran sewa rumah senilai Rp650 juta ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
“Atas dugaan tidak lapor LHKPN duit Rp650 juta ini maka MAKI akan lapor Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara dan penegak hukum untuk melaporkan LHKPN,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Sabtu (4/11/2023).
Menurut Boyamin, Firli semestinya melaporkan ke LHKPN saat dirinya mulai membayar sewa rumah yang terletak di Kertanegara, Jakarta Selatan, yakni sejak tahun 2020. Sebab, kata Boyamin, pembayaran sewa rumah akan mengurangi data harta dan kekayaan milik Firli.
“Kalau duit Rp650 juta itu diambilkan dari uang yang dilaporkan ke LHKPNl, maka akan mengurangi hartanya Pak Firli. Anggap aja Pak Firli ini punya harta Rp10 miliar, dan kemudian beliau harus membayar Rp650 juta tahun 2020, maka ya berkurang hartanya, sehingga misalnya jadi Rp9,350 miliar,” jelasnya.
“Artinya kalau itu diduga disewa sampai sekarang, berarti setidaknya sudah berlangsung tiga tahun, 2020, 2021, 2022. Kalau Rp650 juta dikali 3 (tahun), berarti Rp1,8 miliar. Ditambah Rp150 juta, jadi Rp1,950 miliar, hampir Rp 2 miliar (harta firli yang berkurang),” kata Boyamin.
Padahal, kata Boyamin, KPK bertugas untuk menerima LHKPN dan melakukan sosialisasi kepada penyelenggara negara maupun penegak hukum untuk melaporkan harta kekayaan mereka ke LHKPN. Oleh sebab itu, lanjutnya, para pimpinan serta pegawai KPK harus menunjukkan sikap patuh melapor ke LHKPN.
Boyamin pun menegaskan bahwa MAKI akan melaporkan Firli ke Dewas KPK hari ini secara online.
“Atas dugaan ketidakpatuhan pak Firli ini maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik dan hari ini MAKI akan melaporkannya ke Dewas melalui sarana online, karena kebetulan saya masih di Malaysia,”
Rumah nomor 46 di Kertanegara, Jakarta Selatan yang disewa Firli Bahuri belakangan ini mendapat sorotan usai digeledah polisi untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Diketahui, rumah tersebut disewa Firli senilai Rp650 juta per tahunnya.
Firli disebut menyewa rumah mewah itu untuk beristirahat saat melakukan giat di Jakarta. Ia menyewa rumah tersebut dari Ketua Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta.
Namun, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan kliennya tidak mengenal Alex Tirta. “Ya nggak kenal lah,” kata Ian Iskandar kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Ian mengatakan penyewaan rumah rehat itu dilakukan anak buah Firli bernama Andreas melalui agen properti. Ia menegaskan Firli tetap melakukan pembayaran sewa rumah tersebut.
“Yang sewa Andreas melalui ray white, dia (Firli) nggak kenal tapi dia (Firli) yang bayar tentu melalui Andreas,” ujarnya.
Ia mengatakan Andreas sudah bekerja dengan Firli sejak tahun 2009. Ia pun mempersilakan polisi memeriksa Andreas dan agen properti yang menyewakan rumah rehat itu untuk membuat terang kasus tersebut.
“Dari tahun 2009 dia bekerja, boleh nanti diminta aja diperiksa aja kalau begini nggak percaya, diperiksa Andreasnya diperiksa ray white-nya, diperiksa pemiliknya, jadi clear jadi nggak bola liar, fitnahnya bertubi-tubi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ian mengatakan harga sewa rumah rehat kliennya itu bukan seharga Rp 650 juta/tahun. Ia menyebut harga sewa rumah itu tak mencapai Rp 100 juta/tahun.
HT