Channel.id-Jakarta. Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokkowi) menyetujui 56 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN di Polri.
Mahfud menyebut, pertimbangannya ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, “Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dpt mendekegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014,” kata Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Rabu (29/9).
Baca juga: Kapolri Akan Rekrut 56 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Jadi ASN Polri
Mahfud mengatakan, nantinya ke-56 pegawai KPK itu tidak akan menjadi penyidik Polri. Namun, penempatan dan tugas pegawai KPK itu akan diatur belakangan. “Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi,” jelasnya.