Hot Topic Nasional

75 Tahun Deklarasi Universal HAM, Kemenkumham: Isu Intoleransi Masih Jadi PR Indonesia

Channel9.id – Jalarta. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia(KemenkumHAM RI) menyebut isu intoleransi dan radikalisme masih menjadi pekerjaan rumah bangsa Indonesia. Pasalnya, merujuk kepada Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB), indikator toleransi di tanah air masih berada pada 68,72.

“Skor tersebut menunjukan masih ada permasalahan intoleransi dan perlunya intervensi untuk meningkatkan situasi tersebut antara lain dengan literasi keagamaan lintas budaya dan penguatan moderasi beragama,” jelasnya Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra dalam sambutannya di Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB), Senin (13/11/2023).

Acara yang diselenggarakan 13-14 November itu diselenggarakan Kemenkumham bersama Institut Leimena. Konferensi yang diadakan di Jakarta ini mengangkat tema “Human Dignity and Rule of Law for a Peaceful and Inclusive Society” (Martabat Manusia dan Supremasi Hukum untuk Masyarakat yang Damai dan Inklusif) sebagai rangkaian peringatan 75 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Dhahana mengungkapkan bangsa Indonesia telah terbiasa untuk hidup berdampingan dalam keberagaman dan semangat persaudaraan. Kendati demikian, Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah terkait isu toleransi beragama di tanah air.

Guna mendorong upaya peningkatan toleransi beragama di tanah air, Dhahana menyatakan KemenkumHAM melalui Direktorat Jenderal HAM mengeluarkan sejumlah regulasi di antaranya yaitu PermenkumHAM No 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM yang telah memasukan indikator hak atas keberagaman.

Selain itu, bersama Kemendagri, KemenkumHAM telah mengesahkan peraturan bersama MenkumHAM dan Mendagri Nomor 20 dan 77 Tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Peraturan ini bertujuan untuk mencegah munculnya produk hukum daerah yang intoleran dan diskriminatif,” ujar Dhahana.

Sebagai informasi, Konferensi Internasional ini terselenggara atas kerja sama antara KemenkumHAM dan Leimena Institute didukung oleh Templeton Religion Trust, The International Center for Law and Religious Studies at Brigham Young University Law School, dan International Religious Freedom Secretariat. Konferensi berskala internasional ini juga merupakan rangkaian dari peringatan hari HAM sedunia ke-75.

Puluhan tokoh agama dari mancanegara dan para duta besar negaranegara sahabat turut menghadiri kegiatan konferensi internasional literasi keagamaan lintas budaya yang dihelat selama dua hari (13-14 November 2023).

Baca juga: Kemenkumham: 15 Eksil Korban HAM Akan Kembali ke Indonesia

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  25  =  29