Hukum

Ini Alasan Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menolak pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania terkait kasus penipuan perekrutan CPNS.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak pengajuan penangguhan penahanan tersebut

“Kenapa si tersangka itu perlu dilakukan penahanan? Penahanan dilakukan atas dua sebab. Pertama sebab objektif dan kedua sebab subjektif. Kenapa penangguhan belum dikabulkan? karena alasan subjektif tersebut,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (17/11).

Baca juga:Anak Nia Daniaty Jadi Tersangka Kasus Rekrutmen CPNS

Alasan subjektif itu ada tiga, pertama potensi menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, hingga melarikan diri. Atas dasar itu, hingga kini polisi belum menerima permohonan penangguhan penahanan Olivia.

“Atas dasar subjektif itu belum atau tidak mengabulkan permohonan yang diajukan penasihat hukumnya,” ucap Tubagus.

Tubagus juga mengungkapkan bahwa alasan penyidik menahan Olivia adalah untuk mempermudah proses penyidikan.

“Kenapa ditahan, untuk mempermudah dan mempercepat jalannya penyidikan,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus penipuan perekrutan CPNS ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Olivia Nathania, FM, ES, R, dan SN.

Sebagai tersangka, Olivia telah diperiksa pada Kamis (11/11) lalu. Setelah menjalani pemeriksaan, Olivia pun langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Olivia lantas mengajukan upaya penangguhan penahanan. Nia Daniaty selaku ibundanya, pun menjadi pihak penjamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14  +    =  21