Channel9.id-Malang. Sebagai upaya untuk memaksimalkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kota Malang , Jawa Timur yang beberapa hari terakhir ini telah turun ke level 3 dari sebelumnya di level 4.
Pemerintah Kota Malang (pemkot) kembali menguatkan PPKM Mikro. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 55 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19, dan Penguatan Posko PPKM Mikro tingkat RW/RT.
Baca juga: Cara Unik Satlantas Malang Buat Para Pelanggar Lalin Jera
Mobilisasi warga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. “Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 21.00 WIB,” begitu bunyi aturan tersebut.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, sebagai upaya penguatan PPKM Mikro tingkat RW/RT salah satunya membatasi keluar masuk warga. Menurut Sutiaji, akses keluar masuk dibuat satu pintu dengan melibatkan TNI-Polri.
“Ada batasan waktu sampai pukul 21.00 WIB, dengan menutup portal dan penjagaan secara bergilir, Teknisnya masih dikoordinasikan, dan aturan ini akan disosialisasikan kepada warga ” ujar Sutiaji, Kamis (9/9/221).
Penguatan PPKM Mikro tingkat RW/RT juga akan melibatkan relawan. Salah satu tugasnya adalah mengidentifikasi warga yang memiliki penyakit bawaan (komorbid).