Channel9.id-Purwokerto. Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengukuhkan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Profesor Bidang Ilmu Hukum Pidana dan Guru Besar Tidak Tetap Unsoed. Pengukuhan tersebut dilaksanakan pada acara Sidang Senat Terbuka yang digelar secara luring di Auditorium Graha Widayatama Unsoed Purwokerto, Jumat, serta daring melalui Zoom dan Youtube.
Dalam pengukuhan guru besar tidak tetap itu, Prof ST Burhanuddin menyampaikan pidato berjudul “Hukum Berdasarkan Hati Nurani, Sebuah Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif.”
“Saya ingin menekankan sekali lagi agar semua dapat menggunakan hati nurani. Hukum berdasarkan hati nurani akan dapat mencapai dan mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara bersamaan tanpa ada penegasian,” kata Burhanuddin.
Saat memberi sambutan, Rektor Unsoed Prof Suwarto mengatakan ST Burhanuddin dikukuhkan sebagai Profesor Bidang Ilmu Hukum khususnya Keadilan Restoratif Universitas Jenderal Soedirman. Menurut dia, negara telah mengamanatkan kepada perguruan tinggi sebagai satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
“Tugas tersebut sesungguhnya memberikan arti yang strategis bagi kampus sebagai lahan subur persemaian ilmu pengetahuan yang memampukan suatu keunggulan dan penguatan daya saing bangsa,” kata Suwarto.