Hot Topic Hukum

Kejagung Tetapkan Mantan Gubernur Sumsel Alex Nurdin Jadi Tersangka

Channel9.id-Jakarta. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Baca juga: KPK Lakukan OTT di Kalsel, Siapa Saja yang Diamankan 

“Tersangka AN (Alex Noerdin) menyetujui dilakukannya kerja sama PDPDE Sumatra Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (16/9).

Tak hanya Alex, Kejagung menjerat Direktur PT DKLN Muddai Madang yang merangkap sebagai komisaris utama PDPDE Gas sekaligus direktur utama (dirut) PT PDPDE Gas. Ia diduga menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.

Namun, Leonard enggan menyebut besaran aliran dana yang diterima Alex maupun Muddai dalam kasus tersebut. Ia beralasan, informasi tersebut sudah masuk pokok perkara.

Keduanya kini ditahan selama 20 hari, mulai hari ini. Alex dikurung di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan Muddai di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Alex dan Maddai dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =