Channel9.id-Jakarta. Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo meralat status Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim dalam kasus penganiayaan terhadap M. Kece.
Ferdy menegaskan bahwa status Karutan Bareskrim dalam kasus tersebut adalah terduga pelanggar, bukan tersangka. Hal itu juga berlaku untuk kepala jaga dan petugas jaga Rutan Bareskrim Polri.
“Kalau di Propam aturan hukumnya pelanggaran, jadi nama yang melanggar Terduga Pelanggar,” tutur Ferdy, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Kasus Penganiayaan M. Kece, Kepala Rutan Polri Jadi Tersangka
Menurutnya, sebutan tersangka hanya untuk pelanggar kasus tindak pidana. Sementara hasil penyidikan Propam Polri atas pemeriksaan ketiga anggota polisi itu, bahwa diduga melanggar PP No 2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f), yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
“Sebutan tersangka untuk kasus tindak pidana,” tukas Ferdy.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, selain AKP Imam, Kepala Jaga Keamanan Sel Rutan Bareskrim dan satu anggotanya juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Selanjutnya gelar perkara telah dilakukan Kamis (30/9). Divisi Propam telah menetapkan 3 (tiga) tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim,” ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (30/9).