Channel9.id – Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan anggotanya melakukan penilangan pengendara mobil yang membawa sepeda.
“Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf,” katanya, Kamis 30 September 2021.
Dia mengakui anggotanya salah menerapkan pasal dalam kasus tersebut.
Dia pun mengingatkan untuk para anggota di lapangan tidak kembali salah menerapkan pasal saat menilang. Dia juga sudah memberikan sanksi pada anggota yang salah tersebut.
Diketahui, anggota Polantas menilang pengemudi mobil lantaran membawa muatan sepeda di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Petugas Berhak Tegur Pengendara yang Merokok
Peristiwa itu diunggah akun @ganangab di media sosial Twitter hingga viral. Anggota menilang pengemudi karena melanggar Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Sambodo, dalam konteks tersebut anggota menilang pengemudi mobil pribadi dengan menggunakan pasal terkait angkutan umum melebihi muatan yang dapat membahayakan keselamatan.
“Kami sampaikan anggota tersebut salah dalam menerapkan Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan,” ujar Sambodo.
Padahal, dalam konteks tersebut seharusnya anggota Polantas menerapkan Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi pengemudi yang dapat membahayakan keselamatan.
HY