Channel9.id-Jakarta. Pemerintah akan mengalihkan siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO). Meski disebut digital, layanan ini tak memerlukan internet. Hal ini telah ditegaskan oleh Henri Subiakto, Staf Ahli Bidang Hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Henri mengatakan bahwa saat ini, tak sedikit yang menanyakan perbedaan antara TV analog dan TV digital. Bahkan, ada yang keliru mengartikannya.
“Ada yang mengira digitalisasi TV ini berubah TV analog dengan TV yang bisa internet. Tidak, TV digital tidak perlu pakai internet. Tidak perlu menggunakan jaringan yang seperti pakai pulsa internet, tidak,” pungkasnya, Kamis (29/7).
Baca juga: Demi ASO, 6,7 Juta Set Top Box Gratis Akan Dibagikan Untuk Masyarakat Tak Mampu
Ia memaparkan bahwa TV digital hampir sama dengan yang TV dipakai selama ini. “TV analog ketika dipindahkan ke digital itu tidak perlu internet, namun yang diperlukan adalah Set Top Box (STB),” ungkap Hendri.
“STB ini untuk TV yang lama. Kalau TV sudah baru, mendukung siaran digital di situ, tinggal diatur,” lanjutnya. Sebagai informasi, STB merupakan alat yang memungkinkan masyarakat bisa menikmati siaran TV digital meski masih menggunakan TV analog
Adapun ASO Tahap 1 akan selesai pada 17 Agustus 2021. Untuk diketahui, ASO ini digelar secara bertahap dengan total lima tahapan. Paling lambat, ASO digelar secara menyuruh paling lambat pada 2 November 2022. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Sepanjang 2021, ada dua tahap pemerintah menghentikan siaran TV analog. Sedangkan tiga tahap sisanya dikerjakan pada 2022.
(LH)