Channel9.id – Jakarta. Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan sebuah ruko di Cengkareng Jakarta Barat, Rabu 13 Oktober 2021.
Ruko itu diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjaman online (pinjol).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menyampaikan, penggerebekan dilakukan karena kerja kantor pinjol tersebut telah meresahkan masyarakat.
Penggerebekan kantor pinjol itu bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangani 370 Kasus Pinjol Ilegal, 93 Perkara Telah Selesai
“Laporan itu kami tindaklanjuti dengan menyelidiki. Hasilnya menemukan adanya kantor pinjol di Cengkareng Jakarta Barat,” kata Hengki, Kamis 14 Oktober 2021.
Hengki menambahkan, perusahaan pinjol tersebut berstatus ilegal. Perusahaan pinjol itu tidak terdaftar di OJK.
Adapun Polres Metro Jakarta Pusat telah mendata sebanyak 56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan, untuk dimintai keterangannya.
Dari penggerebakan itu pula, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.
Polres Metro Jakarta Pusat terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemilik sindikat pinjol itu. Perkembangan mengenai kasus ini akan disampaikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dalam waktu dekat.
“Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi,” katanya.
HY