Hot Topic Hukum

Bareskrim Polri Tangani 370 Kasus Pinjol Ilegal, 93 Perkara Telah Selesai

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri menangani banyak kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Sepanjang 2020-2021, tercatat ada 370 kasus yang ditangani.

“Polri telah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan penyelesaian sebanyak 93 perkara,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Rabu 13 Oktober 2021.

Helmy menyampaikan, 93 kasus telah selesai dilidik dan sidik. Dengan rincian 8 perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan, 20 perkara diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), 63 perkara henti lidik, dan dua perkara dicabut laporannya oleh pelapor.

“Serta 279 perkara masih proses penyelidikan dan 2 proses penyidikan,” kata Helmy.

Baca juga: Kapolri Minta Jajaran Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Seluruh perkara yang tercatat ini ditangani oleh 5 satuan kerja yakni Dittipideksus Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polda Jawa Timur.

Guna mencegah kasus pinjol ilegal bermunculan terus, Polri telah menerbitkan Surat Telegram Kabareskrim. Isinya berupa petunjuk dan arahan kepada jajaran untuk menindak tegas kasus pinjol.

“Kita juga telah melaksanakan sosialisasi melalui media online dan media sosial tentang bahaya pinjaman online oleh Divhumas Mabes Polri, Bidhumas Polda jajaran dan Humas Polres jajaran,” pungkas Helmy.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  27  =  35