Channel9.id – Jakarta. Tangis haru Richard Eliezer pecah setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa membacatan putusan vonis terhadap yang bersangkutan. Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Richard Eliezer dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana selam 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023.
Baca juga: Vonis Richard Eliezer Jadi Trending Topic
Setelah hakim mengucapkan putusan itu, Eliezer tampak menunduk. Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan, jauh dari tuntutan jaksa.
Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Kemudian dia juga menelungkupkan tangan seraya berdoa kepada Tuhan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Rliezer dengan tuntutan 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa sangat meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Richar Eliezer mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Dukungan itu disampaikan atas keberanian Eliezer sebagai Justice Collaborator terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Antara lain dukunngan terhadap Eliezer datang dari sjumlah 122 orang akademisi dari berbagai universitas di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia. Mereka mendukung Richard Eliezer.
“Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) untuk membela saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata perwakilan Aliansi Akademisi Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Sulistyowati Irianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 6 Fenruari 2023.