Channel9.id – Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) yang digerebek di Kabupaten Sleman, DIY.
“Sudah tujuh orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, Senin 18 Oktober 2021.
Ketujuh tersangka itu yakni EM, EA, GT, MZ, RS, AZ, dan AB. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
“Mulai dari asisten manajer, bagian HRD, IT, hingga penagih (debt collector),” katanya.
Baca juga: Polri Ungkap Pinjol Ilegal KSP Cinta Damai, 8 Orang Ditangkap
Para tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 29 UU No 19 Tahun 2016, Jo Pasal 45 hurup b Pasal 34 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah sembilan tahun penjar.
Saat ini, kata dia, polisi masih terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi.
Sebagaimana diketahui, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY berhasil membongkar praktik pinjol yang berkantor di sebuah ruko di Jl. Prof Herman Yohanes, Kelurahan Caturnunggal, Kecamatan Depok, Sleman DIY.
Dalam penggeberekan ini, polisi mengamankan 83 orang karyawan pinjol. Kebayakan dari mereka adalah debt collector (penagih utang). Saat penggerebekan, kantor pinjol ini tengah beraktivitas layaknya sebuah kantor.
“Kami bekerjasama dengan Polda DIY. Mereka yang kami amankan kebanyakan adalah debt collector,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman kepada para wartawan, Jumat.
Menurut Arief perusahaan pinjol ilegal yang digerebek menjalankan 23 aplikasi ilegal. Seluruh aplikasi yang dijalankan perusahaan pinjol ilegal ini tak terdaftar di Otoritas jasa Keuangan (OJK). Dia mengatakan, peruahaan pinjol ilegal ini beroperasi hingga ke sejumlah daerah di Pulau Jawa.
“Mereka yang kita amankan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jabar dan Polda DIY,” imbuh dia.
HY