Hot Topic Nasional

PPKM Luar Jawa-Bali Level 3, Mal Boleh Buka Sampai 21.00

Channel9.id – Jakarta. Kemendagri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM luar Jawa-Bali untuk menindaklanjuti perpanjangan PPKM Level 1-3 di luar Jawa-Bali dari 9-22 November 2021.

Dalam pembatasan kebijakan tersebut, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal di daerah level 3 diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 hingga 21.00 dengan kapasitas 50 persen.

“Dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi Inmendagri yang diteken oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Kemudian, bioskop diizinkan beroperasi dengan syarat wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca juga: Mendagri Keluarkan Inmendagri Perpanjangan PPKM, Ini Wilayah Level 3-1 di Jawa Barat

“Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk,” tulisnya.

Selanjutnya, anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk bioskop. Lalu, restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara, aturan operasional mal di daerah PPKM level 1-2 diatur berdasarkan zonasi.

Di daerah zona hijau jam buka mal dibatasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen. Sementara, di daerah zona kuning dan oranye mal buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

“Zona merah pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi Inmendagri.

Kemudian, anak-anak usia di bawah 12 tahun sementara dilarang masuk ke bioskop. Aturan tersebut juga berlaku di daerah PPKM level 1 dan 2 PPKM yang masuk kategori zona oranye.

Sementara, di daerah PPKM level 1 dan 2 zona kuning dan hijau bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen dan memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk dengan pendampingan orangtua.

Di zona kuning, restoran dan kafe di dalam bioskop dapat melayani dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen, sedangkan di zona hijau kapasitas maksimal dine in 75 persen.

“Dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi Inmendagri.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =