Hendri kejagung
Hukum

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Kejagung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Channel9.id, Jakarta. Mabes Polri menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasusdugaan korupsi tata kelola batu bara.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

“Selain itu, kami juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Selain dugaan korupsi, Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Penyidik menjerat Febrie dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP lama.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan publik telah menantikan kepastian perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara, termasuk penetapan tersangka.

Ia menyebut salah satu tersangka berinisial F merupakan sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.

“Publik memang menunggu kejelasan kasus ini. Salah satu tersangka berinisial F adalah orang yang sebelumnya menjabat di posisi Jampidsus,” ujarnya.

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung dan Polri berkomitmen mengawal penyelesaian perkara tersebut sesuai koridor hukum serta memastikan tidak terjadi gesekan antarpenegak hukum.

“Kasus ini berkaitan dengan dugaan perbuatan oknum, bukan institusi. Karena itu, proses hukumnya harus berjalan secara profesional dan tuntas,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara, termasuk rumah yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan.

Di tengah proses penyidikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Untuk memastikan pelaksanaan tugas dan penanganan perkara tetap berjalan, Rudi Margono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  56  =  60