Channel9.id-Jakarta. Seorang warga negara asing atau WNA Tiongkok, WJS alias BH alias JN dibekuk Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. WNA tersebut diduga menjadi pemodal layanan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika mengungkapkan WJS diduga menjadi otak dari pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah pinjol ilegal.
“Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki bersama dua rekannya,” ungkap Helmy di Jakarta, Selasa 9 November 2021.
Helmy menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sejumlah tersangka dugaan tindak pidana pinjol ilegal para tersangka menyebutkan WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB). Berdasarkan informasi dari tersangka lainnya, WJS diketahui sehari-hari tinggal di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara.
Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri lantas mulai melakukan pendalaman di sekitar lokasi sejak 27 Oktober 2021 hingga WJS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten. Diketahui, KSP IMB yang didirikan oleh WJS biasa melakukan perekrutan orang-orang yang mau menjadi bagian dari bisnisnya, serta mencari pinjol-pinjol ilegal untuk bergabung sebagai mitra KSP IMB.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap 5 Pelaku Pinjol Ilegal Jaringan Tiongkok
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap WJS, pendiri sekaligus fasilitator warga negara asing mengoperasikan bisnis pinjol ilegal lewat PT dan KSP fiktif yang didirikannya, Jumat (22/10/2021). WJS mendirikan KSP Solusi Andalan Bersama (SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang telah menyebabkan seorang ibu rumah tangga di Wonogiri bunuh diri.
Lebih lanjut Helmy mengatakan, KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali WJS ini mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal, di antaranya aplikasi pinjol bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional. Aplikasi pinjol Fulus Mujur inilah yang mengirim uang kepada seorang ibu di Wonogiri yang meninggal karena gantung diri. Diketahui, pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut.