Channel9.id – Jakarta. Polri menyatakan, tidak melakukan penggeledahan ke Kantor MUI Pusat terkait dengan penangkapan terduga teroris Ahmad Zain An-Najah di Bekasi. Sebab, Densus 88 Antiteror sudah mengantongi bukti yang kuat.
“Jadi tidak ada rencana atau upaya tindakan kepolisian ke Kantor MUI Pusat. Karena Sampai saat ini alat bukti yang dimiliki oleh densus 88 Antiteror Polri sudah mencukupi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu 17 November 2021.
Rusdi menyatakan, Densus memiliki 28 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka teroris yang telah ditangkap, yang isinya menyatakan bahwa ketiga terduga di Bekasi tersebut terlibat dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Baca juga: Polri: Penangkapan Farid Okbah, Zain An Najah, dan Anung Bukan Kriminalisasi
“Ada 28 berita acara pemeriksaan tersangka dan keterangan ahli serta dokumen yang menjurus pada tersangka, yaitu, FAO, AZA dan AA,” ujar Rusdi.
Dari 28 BAP tersangka yang sebelumnya ditangkap Densus, menyebutkan bahwa dari dua terduga teroris yakni Farid Okbah, Zain An-Najah terlibat dalam Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
LAZ BM ABA adalah lembaga kamuflase yang dijadikan penjaringan dana oleh kelompok Jamaah Islamiyah.
“Dimana di dalam organisasi tersangka AZA sebagai ketua dewan syariah lembaga amil zakat baitul maal (BM ABA). Kemudian FAO, sebagai anggota dewan syariah,” ujar Rusdi.
Oleh sebab itu, kata Rusdi, penangkapan terhadap terduga teroris di Bekasi, telah memiliki dasar dan alat bukti yang kuat.
HY